MAKALAH
PENGANTAR STUDI ISLAM
Sumber Ajaran Islam
Kelompok
3
Kelas”A”
Hukum
Bisnis Syariah (HBS)
SAYYIDI
(120711100029)
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA (UTM) 2012-2013
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Dalam menentukan atau menetapkan
hukum-hukum ajaran Islam para Mujtahid telah berpegang teguh kepada
sumber-sumber ajaran Islam. Sumber pokok ajaran Islam adalah Al-Qur’an yang
memberi sinar pada hukum Islam sampai akhir zaman. Disamping itu terdapat As-Sunnah
sebagai penjelas Al-Qur’an terhadap hal-hal yang masih bersifat umum. Selain
itu para Mujtahidpun menggunakan Ijma’, Qiyas. Sebagai salah satu acuan dalam
menentukan atau menetapkan suatu hukum. Untuk itu, perlu adanya penjabaran
tentang sumber-sumber ajaran Islam tersebut seperti Al-Qur’an, Hadist, Ijma’,
Qiyas, dan Ijtihad. Agar mengerti serta memahami pengertian serta kedudukannya
dalam menentukan suatu hukum ajaran Islam.
BAB II
B.
RUMUSAN
MASALH
- Mengetahui Sumber Ajaran Islam.
- Mengetahui Definisi Al-Qur’an, Al- Hadist, Ijtihad.
- Kedudukan
Hadist, Ijma; dan Qiyas.
BAB
III
C.
PEMBAHASAN
SUMBER
AJARAN ISLAM
Sumber ajaran islam pada intinya tidak lepas dari
wahyu Allah,sebagaimana sabda Rosulullah dalam hadisnya ”Kutinggalkan kepadamu dua perkara, dan kamu
sekalian tidak akan sesat selama berpegang teguh kepada keduanya, yaitu
Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah Rasul-Nya. oleh karena itu, tidak seluruh ayat Al Qur’an
bersifat rinci dan jelas. Banyak ayat Al Qur’an yang bersifat global (mujmal),
yang memerlukan penjelasan dan penafsiran yang bersifat konstektual. Nabi Muhammad
Saw. Disamping bertugas penyampai wahyu (al qur’an) kepada seluruh umat
manusia, sekaligs memberikan penjelasan tentang berbagai ayat-ayat yang masih belum
jelas atau yang bersifat mujmal.
Penjelasan Nabi Muhammad Saw. Terhadap ayat-ayat al qur’an inilah yang di sebut
Hadist dan menjadi sumber pemikiran islam.
Untuk
mempribumisasikan ayat-ayat al qur’an disetiap waktu (zaman) dan tempat, oleh
karena itu, para ulama dan para pemikir islam yang hidup pada zaman dan tempat
tertentu dituntut untuk mampu menafsirkan atau membumikan ayat-ayat al qur’an
dengan berpedoman pada hadist. Hasil penafsiran tersebut disebut dengan ijtihad
dan dijadikan sumber pemikiran islam yang ketiga setelah hadist.
Penjelasan mengenai sumber-sumber ajaran
islam tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut.
- AL-QUR’AN
a. Definisi Al Qur’an
Al qur’an
Secara Etimologi Merupakan mashdar
dari kata kerja Qoro-’a (قرأ) yang bermakna Talaa (تلا) [keduanya berarti:
membaca], atau bermakna Jama’a (mengumpulkan, mengoleksi). Al qur’an secara Termenologi adalah kalam Allah yang diturunkan secara mutawatir kepada
Nabi Muhammad Saw melalui Malaikat Jibril, dan apabila dibacanya bernilai
ibadah.
- Rosihon Anwar,”Pengantar Studi Islam” Pustaka Setia, bandung,2009, hlm.25-26.
- http://hbis.wordpress.com/2009/11/11/makalah-al-quran-sebagai-sumber-hukum-islam/
Definisi Al Qur’an
Menurut Para Kalangan Ulama
1.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa
al-Quran merupakan nama yang independent, tidak diderivasi dari kosakata
apa pun. Ia merupakan nama yang khusus digunakan untuk firman Allah yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad.
2.
Menurut Imam al-Fara’ kata al-Quran
diderivasi dari noun (kata benda) qarain, bentuk jama’
(plural) dari qarinah yang mempunyai arti indikator (petunjuk).
Menurutnya, firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad disebut dengan
al-Quran karena sebagian ayatnya menyerupai sebagian ayat yang lain.
3.
Menurut al-Lihyani kata al-Quran
diderivasi dari fi’il qaraa yang mempunyai arti membaca. Oleh karena
itu, kata al-Quran merupakan masdar yang sinonim dengan kata qiraah.
Pendapat ini merupakan pendapat yang paling kuat.
Pokok-Pokok
Isi Al-Qur’an
1. Tauhid, kepercayaan terhadap Allah, malaikat-malaikat Nya, Kitab-kitab Nya, Rosul-rosul Nya, Hari Akhir dan Qodho, Qadar yang baik dan buruk.
2. Tuntutan ibadat sebagai perbuatan yang jiwa tauhid.
3. Janji dan Ancaman
4. Hidup yang dihajati pergaulan hidup bermasyarakat untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.
5. Inti sejarah orang-orang yang taat dan orang-orang yang dholim pada Allah SWT.
1. Tauhid, kepercayaan terhadap Allah, malaikat-malaikat Nya, Kitab-kitab Nya, Rosul-rosul Nya, Hari Akhir dan Qodho, Qadar yang baik dan buruk.
2. Tuntutan ibadat sebagai perbuatan yang jiwa tauhid.
3. Janji dan Ancaman
4. Hidup yang dihajati pergaulan hidup bermasyarakat untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.
5. Inti sejarah orang-orang yang taat dan orang-orang yang dholim pada Allah SWT.
Dasar-Dasar
Al-Qur’an Dalam Membuat Hukum
a. Tidak memberatkan
“Allah tidak membenari seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Misalnya:
1. Boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.
2. Boleh makan-makanan yang diharamkan jika dalam keadaan terpaksa/memaksa.
3. Boleh bertayamum sebagai ganti wudhu’
a. Tidak memberatkan
“Allah tidak membenari seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Misalnya:
1. Boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.
2. Boleh makan-makanan yang diharamkan jika dalam keadaan terpaksa/memaksa.
3. Boleh bertayamum sebagai ganti wudhu’
b. Menyedikitkan beban
Dari prinsip tidak memberatkan itu, maka terciptalah prinsip menyedikitkan beban agar menjadi tidak berat. Karena itulah lahir hukum-hukum yang sifatnya rukhsah. Seperti: mengqashar sholat.
Dari prinsip tidak memberatkan itu, maka terciptalah prinsip menyedikitkan beban agar menjadi tidak berat. Karena itulah lahir hukum-hukum yang sifatnya rukhsah. Seperti: mengqashar sholat.
c. Berangsur-angsur dalam menetapkan
hukum
Hal ini dapat diketahui, umpamanya; ketika mengharamkan khomr.
1. Menginformasikan manfaat dan mahdhorotnya.
2. Mengharamkan pada waktu terbatas, yaitu; sebelum sholat.
3. Larangan secara tegas untuk selama-lamanya.
Hal ini dapat diketahui, umpamanya; ketika mengharamkan khomr.
1. Menginformasikan manfaat dan mahdhorotnya.
2. Mengharamkan pada waktu terbatas, yaitu; sebelum sholat.
3. Larangan secara tegas untuk selama-lamanya.
Fungsi
Al-Qur’an
- Petunjuk bagi Manusia.
- Sumber pokok ajaran islam.
- Peringatan dan pelajaran bagi manusia.
- sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw
- Sebagai obat penyakit (jiwa)
- Sebagai pemberi kabar gembira
Tujuan Pokok Al-Qur’an
- Petunjuk akidah dan kepercayaan yang harus dianut oleh manusia yang tersimpul dalam keimanan akan keesaan Tuhan dan kepercayaan akan kepastian adanya hari pembalasan.
- Petunjuk mengenai akhlak yang murni dengan jalan menerangkan norma-norma keagamaan dan susila yang harus diikuti oleh manusia dalam kehidupannya secara individual atau kolektif.
- ptunjuk
mengenal syariat dan hukum dengan jalan menerangkan dasar-dasar hukum yang
B. AL-HADIST
Menurut Etimologi
kata hadits memiliki arti;
1.
al jadid minal asyya (sesuatu
yang baru), lawan dari qodim. Hal ini mencakup sesuatu (perkataan), baik
banyak ataupun sedikit.
2.
Qorib (yang
dekat)
3.
Khabar (informasi),
yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang
lain dan ada kemungkinan benar atau salahnya. Dari makna
inilah diambil perkataan hadits Rasulullah saw.
Menurut Termenologi Hadits
adalah segala pekataan Rosul, perbuatan dan taqrir beliau, yang bisa bisa
dijadikan dalil bagi hukum syar’i. Oleh karena itu,
menurut ahli ushul sesuatu yang tidak ada sangkut pautnya dengan hukum tidak
tergolong hadits, seperti urusan pakaian.
Fungsi Al-Hadist
- Mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an.
- Menjelaskan,menafsirkan,dan merinci ayat-ayat Al-Qur’an yang masih umum dan samar.
- Mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an.
- IJTIHAD
Menurut Etimologi Ijtihad berasal
dari kata jahadah. Kata ini beserta vriasinya menunjukan pekerjaan yang
dilakukan lebih dari biasa, sulit dilaksanakan atau yang tidak disenangi. Kata
ini pun berarti kesanggupan(al-wus’), kekuatan (ath-thoqah), dan berat
(al-masaqqah).3
Menurut Termenologi Ijtihad ( اجتهاد) adalah sebuah usaha yang
sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah
berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam
Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan
matang atau berfikir secara mendlam secara tertib bersungguh-sungguh.
Para ulam berbeda pendapat mengenai
pengertian ijtihad secara istilah. Perbadaan ini terjadi karena mereka
mempunyai sudud pandang yang berbeda-beda. Perbedaan itu meliputi hubungan
ijtihad dengan fiqh, ijtijhad dalam al qur’an, ijtihada dalam as- sunnah, dan
ijtihad dengan dhalalah nash.4
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi
keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah pada allah di suatu
tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
3.
atang abd hakim, op.cip.,hlm.27.
4. jalaluddin rahmad,
islam alternatif, Mizan, Bandung, 1991,hlm.33.
Sayarat Mujtahidin
· Menguasai
bahasa arab
· Mengetahui
naskh dan Mansukh dalam Al-Quran
· Mengerti
sunnah
· Mengerti
letak ijma dan khilaf
· Mengetahui
Qiyas
· Mengetahui
maksud-maksud hukum
Macam-Macam
Mujtahid
· Mujtahid Mustaqil ( mandiri)
· Mujtahid muntasib(memilih pendapat imam)
· Mujtahid madzhab(menerapkan hokum dari imam pendahulunya)
· Mujtahid murajjih (mengunggulkan suatu ijtihad)
· Mujtahid Mustaqil ( mandiri)
· Mujtahid muntasib(memilih pendapat imam)
· Mujtahid madzhab(menerapkan hokum dari imam pendahulunya)
· Mujtahid murajjih (mengunggulkan suatu ijtihad)
Fungsi
Ijtihad
Meski Al Quran sudah diturunkan
secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia
diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan
keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap
saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan
dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi
kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu
maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada
dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka
persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan
dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan
perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al
Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi
yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan
Al Hadist.
JENIS-JENIS IJTIHAD
A.
Ijma’
Ijma’
arti asalnya adalah bersatu ,berkumpul ,berkerumun sedangkan Ijma’ menurut
ulama’ usul fiqih adalah kesepakatan semua mujtahid muslim pada suatu masa
setelah wafatnya rasulullah SAW. Atas hukum syarak mengenai suatu kejadian.
Yang tidak ada hukumnya dalam al-qur’an dan hadist.
MACAM-
MACAM IJMA’
a. Ijma’ sharih
Yaitu
para mujtahid pada suatu masa sepakat atas suatu hukum terhadap suatu kejadian
dengan menyampaikan pendapat masing- masing yamg diperkuat dengan fatwa atau
keputusan, yaitu masing–masing mujtahid mengungkapkan pendapatnya dalam bentuk ucapan
atau perbuatan yang mencerminkan
pendapatnya.
b.
Ijma’sukuti
Sebagian mujtahid pada suatu masa mengemukakan pendapatnya secara jelas terhadap suatu peristiwa dengan fatwa atau keputusan hukum , sedang sebagian yang yang lain diam artinya tidak memberikan komentar setuju atau tidak terhadap pendapat yang telah dikemukakan.
Sebagian mujtahid pada suatu masa mengemukakan pendapatnya secara jelas terhadap suatu peristiwa dengan fatwa atau keputusan hukum , sedang sebagian yang yang lain diam artinya tidak memberikan komentar setuju atau tidak terhadap pendapat yang telah dikemukakan.
B. Qiyas
Qiyas
artinya menggabungkan atau menyamakan, artinya menetapkan suatu hukum suatu
perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan
dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu
sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila
memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa
sebelumnya.
C.
Istihsân
- Beberapa definisi Istihsân
1. Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih
(ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
2.
Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara
lisan olehnya
3.
Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang
banyak.
4.
Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
5.
Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada
sebelumnya.
D.
Maslahah murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah
yang tidak ada nasaknya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia
berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
E.Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu
yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.
F. Istishab
Adalah tindakan menetapkan
berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya,
G.Urf
Adalah tindakan menentukan masih
bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan
tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan
Hadis.
BAB IV
KESIMPULAN
Al-Qur’an merupakan sumber utama yang dijadikan oleh para mujtahid dalam menentukan hukum ajaran Islam. Karena, segala permasalahan hukum agama merujuk kepada Al-Qur’an tersebut atau kepada jiwa kandungannya. Apabila penegasan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an masih bersifat global, maka hadist dijadikan sumber hukum kedua, yang mana berfungsi menjelaskan apa yang dikehendaki Al-Qur’an. Sumber hukum yang lain adalah Ijmak dan Qiyas. Ijmak dan Qiyas merupakan sumber pelengkap, yang mana wajib diikuti selama tidak bertentangan dengan nash syari’at islam yang jelas.
Al-Qur’an merupakan sumber utama yang dijadikan oleh para mujtahid dalam menentukan hukum ajaran Islam. Karena, segala permasalahan hukum agama merujuk kepada Al-Qur’an tersebut atau kepada jiwa kandungannya. Apabila penegasan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an masih bersifat global, maka hadist dijadikan sumber hukum kedua, yang mana berfungsi menjelaskan apa yang dikehendaki Al-Qur’an. Sumber hukum yang lain adalah Ijmak dan Qiyas. Ijmak dan Qiyas merupakan sumber pelengkap, yang mana wajib diikuti selama tidak bertentangan dengan nash syari’at islam yang jelas.
BAB V
DAFTAR
PUSTAKA
DR. Anwar Rosiho, m.ag.,dkk, Pengantar Studi Islam, Pustaka Setia, bandung,2009.
Prof. Dr. H. Yunus Muhmud, Kamus Arab-Indonesia, pt. Hidakarya Agung, jakarta, 1989.
http://hbis.wordpress.com/2009/11/11/makalah-al-quran-sebagai-sumber-hukum-islam/http://biyotoyib.blogspot.com/2012/03/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar